A. Operasi Plastik
Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh dan sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
a. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan
b. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
1. Jenis-jenis operasi plastik
Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik. Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.
Operasi plastik ada dua, yaitu: 1) operasi tanpa ada unsur kesengajaan; dan 2) Operasi yang disengaja.
a. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah opersi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
1) Dalil Sunnah
• Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari)
• Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi)
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar,bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya
Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.
Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya
2) Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.
3) Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran “
b. Operasi yang dilakukan dengan sengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing: 1) Operasi anggota badan; dan 2) Operasi mempermuda.
1) Operasi anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
2) Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
Mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum; para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :
• Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
Allah berfirman (”Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hambaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
• Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya.
• Riwayat dari Ashabis Sunan Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah Swt.
• Qias
Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
• Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”
Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
a) Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
b) Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
c) Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
d) Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
e) Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.
Sebelum menutup makalah ini, saya ingin menekankan bahwa Allah Swt. Tidak lah menciptakan makhluknya dengan sia-sia, “Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” [xiii]
Sesungguhnya Allah Swt. Menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .” [xiv]
Sudah sepantasnya kita sebagai makhluk Allah mensyukuri apa-apa yang telah diberikan kepada kita.
Wallahu Subhaanahu Wa Ta’ala ‘Alam
——————————————————————————-
B. Operasi Ganti Kelamin
Istilah Khuntsa dan Takhannuts, orang banyak menyebut istilahnya, wadam atau waria. Namun perlu diperhatikan bahwa dalam syariat Islam dikenal dua hal berkaitan dengan fenomena tersebut. Pertama, adalah istilah Khuntsa dan kedua adalah Takhannuts. Keduanya meski mirip-mirip tapi berbeda secara mendasar.
Khuntsa (Hemaprodit) di antara sekian banyak fenomena di dunia ini, ada sedikit kasus di mana seseorang memiliki kelamin ganda. artinya dia memilki kelamin laki-laki dan kelamin wanita sekaligus. Dalam masalah ini, Islam sejak awal telah memiliki sikap tersendiri berkaitan dengan status jenis kelamin orang ini. Sederhana saja, bila alat kelamin salah satu jenis itu lebih dominan, maka dia ditetapkan sebagai jenis kelamin tersebut.
Namun ada juga yang dari segi dominasinya berimbang, yang dalam literatur fiqih disebut dengan istilah “Khuntsa Musykil”. Disebut muskil karena kedua alat kelamin itu berfungsi sama baiknya dan sama dominannya.
Takhannuts adalah yaitu sifat seseorang yang berbeda dengan bentuk jasmaninya, seperti hanya berpura-pura jadi khuntsa, padahal dari segi pisik dia punya organ kelamin yang jelas. Sehingga sama sekali tidak ada masalah dalam statusnya apakah laki atau wanita.
Bagian mereka yang melakukan operasi kelamin, tapi operasi itu sifatnya cuma aksesris dan tidak bisa berfungsi normal. Karena itu operasi tidak membuatnya berganti kelamin dalam kacamata syariat. Sehingga status tetap laki-laki meski suara, bentuk tubuh, kulit dan seterusnya mirip wanita.
Sedangkan yang berkaitan dengan perlakuan para waria ini, jelas mereka adalah laki-laki, karena itu ta‘amul kita dengan mereka sesuai dengan etika laki-laki. Dan karena tetap laki-laki, maka pergaulan mereka dengan wanita persis sebagaiman adab pergaulan laki-laki dengan wanita. Para wanita tetap tidak boleh berkhalwat, ihktilat, senduthan kulit, membuka aurat dan seterusnya dengan para waria ini. Orang yang melakukan takhnnuts ini jelas melakukan dosa besar karena berlaku menyimpang dengan menyerupai wanita. (http:/wordpress.com,bencong-menurut-islam/+hukum+waris+operasi+ kelamin )
Rasulullah SAW pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadits Riwayat Thabarani).
Fatwa Ulama Status Hukum Oprasi Kelamin
• Fatwa MUI: tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda. tapi menukar atau mengubah kelamin pria jadi wanita & sebaliknya, tak boleh. Fatwa yang datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda, Ini yang mesti diteliti dulu sebelum kelamin waria dioperasi.
• Ahmad Azhar Basyir, M.A., bila jenis kelaminnya kembar, ketua Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah itu setuju “penegasan” kelamin dengan cara dioperasi. Tindakan operasi dimaksud menjadi amal saleh. Tindakan ini dipandang semacam mengobati orang sakit.
• Dalam seminar Tinjauan Islam tentang Operasi Ganti Kelamin di Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur. Pertemuan yang juga mengundang Dedi Yuliardi atau yang lebih dikenal dengan pangilan Dorce Kamalama. dari hasil seminar itu memutuskan bahwasanya: Kelamin yang sudah sempurna, kalau dioperasi atau diubah, haram. Kelaminn sempurna, jika telanjur memilih dioperasi, “hukumnya dikembalikan kepada status asal sebelum ia dioperasi”.Yang mubah atau boleh dioperasi: Lelaki atau perempuan yang kelaminnya tidak sama antara yang di luar dan yang di dalam, harus dioperasi untuk disamakan. (jika luar dan dalamnya serupa, cuma bentuknya kurang sempurna, boleh pula disempurnakan.
• Di Iran sendiri, perubahan jenis kelamin dizinkan sejak Ayatollah Khomeini, pemimpin spritual revolusi Islam pada 1979, mengeluarkan sebuah fatwa sejak 25 tahun lalu khusus bagi mereka yang didiagnosa atau dinyatakan sebagai transseksual atau banci. Di masa sekarang, Iran tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan praktik operasi ganti kelamin setelah Thailand. Pemerintah bahkan menyediakan bantuan finansial yang mencapai setengah dari biaya operasi bagi mereka yang membutuhkan. Prosedur ganti kelamin ini bisa dilakukan jika warga memiliki akte kelahiran yang menyatakan status transseksual.
Islam punya obat untuk mereka yang menderita kelainan ini. Jika mereka ingin mengubah jenis kelaminnya. jalannya terbuka,¨ ungkap Hajatol Islam Muhammad Mehdi Kariminia, ulama yang bertanggung jawab atas penetapan kembali status gender. Ia mengatakan, sebuah tindakan operasi tidak lebih dari sekedar dosa seperti halnya mengubah gandum menjadi terigu kemudian menjadi roti.
Salah seorang dokter ahli yang terkemuka dalam hal operasi kelamin di Iran adalah Dr Mir-Jalali. Dokter lulusan Prancis itu mengklaim telah melakukan operasi ganti kelamin sebanyak 450 kali dalam 12 tahun terakhir Di masa sekarang, Iran tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan praktik operasi ganti kelamin setelah Thailand.(http://www.kompas.com/2008/02/27/)
Dari keterangan Pro. Dr. Djokhasjah Marzaeki. selaku salah satu tim ahli bedah pelastik yang perna mengoprasi Dorce, dia sudah mengoprasi takurang 40 kasus kelamin kaum trasseksual. Menurut Prof Djo, jika pasien sudah melalui prosedur sudah benar berdasarkan ketentuan, maka resiko signifikan bisa diminimalisir (Jawapos h.30. 31 jan 2009)
Hukum waris.
Lalu bagai mana dengan setatus hukum seseorang yang termasuk dalam kategori Khuntsa dan Takhannuts, apalagi mereka yang secara sengaja atau terlanjur melakukan tindakan operasi perubahan/penyempurnaan kelamin.
Bidang kedokteran secara umum termasuk salah satu bidang keilmuan yang mendapat perhatian cukup besar dari para ulama, sejak masa Nabi hingga dewasa ini, termasuk yang terkait dengan perkembangan teknologinya dari sisi etika dan hukum Islam.
Dalam menentukan hukum, haram-halalnya suatu temuan ilmiah termasuk dalam bidang kedokteran, pada masa lalu Nabi, seluruhnya dapat diselesaikan oleh Nabi. Sedang pada masa berikutnya jika tidak dapat ditemukan dalam sumber ajaran Islam, al-Quran dan hadits, maka dilakukan ijtihad.
Dalam pembagian harta waris bagi mereka yang telah melakukan tindakan operasi perubahan/penyempurnaan kelamin yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan maka dia mengikuti keputusan hukun yang ditetapkan. K.H. Hasan Basri. Selaku ketua umum MUI, bila fungsi kelamin waria (wanita yang pria) cenderung wanita, boleh direparasi seperti wanita normal.
Ditulis oleh hafidzi di/pada 21 Maret 2007
Sumber:
Hafidzi. 2007. Operasi Plastik, Bolehkah, (Online) (http://azharku.wordpress.com, diakses 27 Juni 2009).
http://arrisalah.sunan-ampel.ac.id. 2009. Operasi Kelamin, Pedoman Hukum Waris, (Online)( http://arrisalah.sunan-ampel.ac.id, diakses 27 Juni 2009).
No comments:
Post a Comment