Sunday, February 14, 2010

PERSOALAN AQAD NIKAH DI MASJID

Soal; Ustaz, di tempat kami sekarang sedang marak mengadakan aqad nikah di masjid, apakah memang disunnahkan aqad nikah di masjid?
Terima kasih atas penjelasannya.

Jawab;

Tidak ada keterangan bahawa Rosululloh Sholallohu 'Alaihi Wasalam dan para sahabat rodhiallohu anhum serta para salafus sholih mengadakan aqad nikah di masjid, andaikan itu disyari'atkan pasti mereka akan berbondong-bondong (beramai-ramai) melakukannya. Adapun hadits yang berbunyi;

"Umumkanlah pernikahan ini, dan jadikan (aqad nikah) itu di masjid-masjid, serta pukullah padanya duf (rebana)."

Maka hadits di atas adalah DHO'IF atau LEMAH, karena dalam sanadnya ada perowi yang lemah yaitu 'Isa bin Maimun al-Anshori, bahkan Abu Hatim rohimahulloh mengatakan dia perowi Matrukul Hadits (haditsnya ditinggalkan atau tidak dipakai).

Hadits ini juga didho'ifkan oleh Al-Albani rohimahulloh dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dho'ifah 980, dengan alasan di atas, lalu beliau mengatakan; "Adapun Tirmidzi menghasankan hadits ini, maka hal itu jika dilihat dari potongan pertama hadits (tentang perintah mengumumkan pernikahan), sesungguhnya potongan pertama dari hadits ini memang ada penguatnya dari jalan Abdulloh bin Zubair rohimahulloh, oleh karena itu Imam Tirmidzi menuliskan hadits ini dalam Sunannya pada bab "Mengumumkan Pernikahan", adapun potongan hadits setelahnya maka aku (al-Albani) tidak menjumpai penguatnya, oleh karena itu hadits ini hukumnya MUNGKAR."

Akan tetapi, bukan berarti aqad nikah di masjid dilarang, karena asal hukum aqad nikah itu sah dilakukan dimana saja termasuk masjid, maka aqad nikah di masjid tidak dilarang dan kita tidak mengatakan sunnah atau afdhol, karena tidak ada dalil yang sah dari al-Qur'an dan Sunnah.

Dikutip dari; Majalah Al-Furqon Edisi 5 tahun ke-7

*********************************************************************************
Isu kahwin di masjid:

Dr Abd Halim Abu Syuqqah (sahabat Dr al-Qardhawi), menjelaskan hadith ini tidak boleh dijadikan sandaran kerana ia adalah hadith dha`if (Silsilah al-Dha`ifah, no 982). Ia bertentangan dgn sunnah kerana sunnah menjelaskan " Kumandangkan pernikahan dan iklankan ia" HR Tobrani, dinilai sahih oleh al-Albani, sahihul Jaami`, no 1022.

Mana mungkin hendak dilaksanakan perintah ini jika berlaku dalam masjid. Kumandangkan pernikahan dan iklankan nikah sudah tentu berlaku jauh dari masjid.
Nabi juga memerintahkan adanya sukaria...
"Perbezaan antara halal dan haram ialah adanya duff (gegendang) dan suara (nyanyian)" Ini adalah pesta walimah.

Namun, oleh kerana tiada larangan untuk akad nikah dalam masjid, maka boleh saja diadakan akad nikah di masjid dengan menjaga adab-adab masjid.

*********************************************************************************

Ulasan saya dan pendirian saya adalah LEBIH BAIK JANGAN laksanakan aqad nikah di dalam masjid kerana:
1. Hadis "Umumkanlah pernikahan ini, dan jadikan (aqad nikah) itu di masjid-masjid, serta pukullah padanya duf (rebana)" adalah DHO'IF atau LEMAH, karena dalam sanadnya ada perowi yang lemah yaitu 'Isa bin Maimun al-Anshori, bahkan Abu Hatim rohimahulloh mengatakan dia perowi Matrukul Hadits (haditsnya ditinggalkan atau tidak dipakai) dan juga didho'ifkan oleh al-Albani rohimahulloh dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dho'ifah 980.
2. Sukarnya menjaga adab kesucian Islam tambahan pula akan adanya unsur kemaksiatan dan amalan kekufuran misalnya main cium sana sini dalam masjid, berposing sakan, tetamu tak tutup aurat, perempuan tabarruj macam nak gila dan minyak wangi harum semerbak bagi wanita. Lagi teruk nikah lepas solat tapi tak solat. Alasan sebab dah make-up atau rosaklah make-up bila kena wudhu dan gerak-gerak waktu solat. Mengharap berkat di masjid, lalu mencemarkan masjid, selepas itu sambung pula kemungkaran di luar masjid dengan bersanding, tepung tawar, percampuran lelaki dan perempuan bukan mukhrim dan pengasingan darjat kebesaran dalam jemputan.

No comments:

Post a Comment